KPK Pastikan Tahan Tersangka Century Tahun Ini

Selasa, 12 November 2013 – 21:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Budi Mulya tahun ini. Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Insya Allah permintaan ini (penahanan Budi Mulya tahun ini) bisa kita penuhi," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (12/11).

BACA JUGA: Kasus Alkes Tangsel, KPK Geledah Tiga Tempat

Abraham menuturkan penanganan kasus Century sudah 75 persen. Karena itu dia memastikan penahanan pasti dilakukan tahun ini. Budi Mulya, kata Abraham, akan dibawa ke persidangan.

"Orang-orang ini pasti disidang. Dalam SOP dan undang-undang, KPK kan tidak mengenal SP3, jadi tidak usah khawatir," kata Abraham.

BACA JUGA: Djoko Perintahkan Legimo Ambil Titipan Dari Budi Susanto

Seperti diketahui, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan tersebut diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alkes Tangsel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Piyu Mengaku Istri Tidur di Sampingnya, Polisi tak Percaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler