jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menyita uang di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman HakiM Saifuddin yang telah dipastikan dari honorarium. Sebab, KPK hanya menyita uang yang harus diklarifikasi saat penyidik lembaga antirasuah itu menemukannya dalam penggeledahan di ruangan kerja Lukan di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin lalu (18/3).
"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruang menteri agama pada saat itu. Yang dari informasi atau data yang ada di sana itu merupakan uang honorarium. Uang tersebut tidak dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3).
BACA JUGA: Komentar Romi soal Kasusnya dan Uang di Ruang Kerja Menag
Menurut Febri, penyidik hanya menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Lukman. Penyitaan uang itu karena untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop, yang mana honor dan mana yang bukan," ungkap Febri.
BACA JUGA: Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Sebelumnya KPK menangkap Romi pada Jumat pekan lalu (15/3) di Surabaya karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Setelah menangkap Romi, KPK menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor DPP PPP dan Kementerian Agama hingga menemukan uang di ruangan kerja Menag Lukman Hakim.(mg10/jpnn)
BACA JUGA: Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, Lucas Diganjar 7 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Romahurmuziy Ibarat Sejoli yang Sulit Dipisahkan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan