KPK Pastikan Tak Sita Uang Honor di Ruangan Kerja Menag

Jumat, 22 Maret 2019 – 13:34 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Foto/ilustrasi: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menyita uang di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman HakiM Saifuddin yang telah dipastikan dari honorarium. Sebab, KPK hanya menyita uang yang harus diklarifikasi saat penyidik lembaga antirasuah itu menemukannya dalam penggeledahan di ruangan kerja Lukan di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin lalu (18/3).

"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruang menteri agama pada saat itu. Yang dari informasi atau data yang ada di sana itu merupakan uang honorarium. Uang tersebut tidak dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3).

BACA JUGA: Komentar Romi soal Kasusnya dan Uang di Ruang Kerja Menag

Menurut Febri, penyidik hanya menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Lukman. Penyitaan uang itu karena untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.

"Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop, yang mana honor dan mana yang bukan," ungkap Febri.

BACA JUGA: Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebelumnya KPK menangkap Romi pada Jumat pekan lalu (15/3) di Surabaya karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Setelah menangkap Romi, KPK menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor DPP PPP dan Kementerian Agama hingga menemukan uang di ruangan kerja Menag Lukman Hakim.(mg10/jpnn)

BACA JUGA: Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri, Lucas Diganjar 7 Tahun Bui

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Romahurmuziy Ibarat Sejoli yang Sulit Dipisahkan


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler