KPK Pelajari Vonis Jero Wacik

Rabu, 10 Februari 2016 – 10:36 WIB
Jero Wacik. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis “ringan” Majelis Hakim Tipikor Jakarta untuk terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri dan penerima gratifikasi Mineral Jero Wacik. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, vonis itu perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan.


 “Jaksa Penuntut Umum akan melaporkan ke pimpinan,” kata Yuyuk, Selasa (9/2) malam.

BACA JUGA: Perlindungan TKI Butuh UU yang Bisa Menjawab Perubahan

Ia menambahkan, KPK punya waktu dua minggu untuk menyampaikan sikap terkait putusan tersebut. “Kami hanya punya waktu dua minggu,” katanya

 Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor mantan Menteri ESDM tersebut penjara empat tahun, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.073.031.422. Jika denda tak dibayar maka harus diganti pidana kurungan satu tahun. Jika dalam satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tapi tak dibayar, maka seluruh harta benda disita oleh jaksa.

BACA JUGA: Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS

Majelis menilai perbuatan mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu sudah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang dialamatkan kepadanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Titik Penghabisan Hidup Mati Honorer K2

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Unjuk Rasa Honorer K2, Jalan Medan Merdeka Barat Dibuat Dua Arah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler