jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa suap anggaran Kemenpupera, mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
"Iya benar, JPU KPK banding untuk kasus Budi Supriyanto," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Tridianto: Pak Jokowi dan Prabowo Sedang Menyindir Pak SBY
Jaksa tidak puas karena hukuman yang diberikan Budi jauh di bawah tuntutan.
Jaksa menuntut Budi sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404,000 dari pengusaha Abdul Khoir.
BACA JUGA: Demo 2 Desember, Seperti ini Permintaan dan Imbauan Kapolri
Namun, majelis hakim hanya menghukum Budi lima tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Vonisnya kurang dari 2/3 tuntutan," tegas Yuyuk.
BACA JUGA: Seruan Aksi Bela Islam III Langsung jadi Viral
Budi dinyatakan bersalah menerima suap SGD 404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Perbuatan Budi memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dari Khoir melalui bekas anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini, Dessy Ariyati Edwin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Belanda Nilai Indonesia Pengalaman Tangani Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi