KPK Periksa 2 Pegawai Hutama Karya

Selasa, 23 September 2014 – 10:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Hutama Karya, Selasa (23/9). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Dua saksi yang diperiksa adalah Kepala proyek PT Hutama Karya (Sorong Tahap III) Hari Purwoto dan karyawan PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih.

BACA JUGA: SBY Beri Solusi Atasi ISIS di Kamp Militer AS

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9).

KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek  proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Refly Tantang Anggota DPD Ikut Demo Tolak Pilkada oleh DPRD

Penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Kerugian negara sementara akibat kasus itu sebesar Rp 24,2 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Soal Kebijakan Menkominfo, KPK Tunggu Audit BPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Sudah Akomodir Syarat Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler