KPK Periksa 20 Saksi untuk Kasus Waskita Karya, Ada Pegawai Outsourcing sampai Tunggul Rajagukguk

Senin, 24 Agustus 2020 – 14:38 WIB
Status Pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 orang yang merupakan unsur dari Waskita Karya, Senin (24/8). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif di bawah Waskita Karya.

Mereka yang diperiksa adalah Direktur Keuangan Waskita Karya periode 2011-2018 Tunggul Rajagukguk, dan sejumlah pegawai dan pensiunan pegawati perusahaan pelat merah itu. Di antaranya adalah Kwatantra Rili Smarahadyan, Marsudi, Mintadi, Mujiman, Octovis Musdianto, Samsul Purba, Sigit Purwanto, Siti Sara (pegawai outsourcing), Srijono Budiharto dan Sutopo Broto Cahyono.

BACA JUGA: Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan Bertengkar

Ada juga Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Abdul Kholiq, Agus Setiyono, Budi Arman, Digdo Prakoso, Eka Desniati, Hendro Koesbiantoro, Ignatius Joko Hermanto, Ilham Rudianto dan Kustopo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: KPK Soroti Dana Anggaran Rp 90,45 Miliar untuk Influencer

Hingga siang ini, kata Fikri, sudah sembilam orang yang hadir pemeriksaan. Di antaranya Abdul Kholiq, Agus Setiyono, Budi Arman, Digdo Prakoso, Eka Desniati, Hendro Koesbiantoro, Ilham Rudianto, Kwatantra, dan Marsudi.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.

BACA JUGA: KPK Bakal Awasi Rekam Jejak Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, KPK sudah menyematkan status tersangka terhadap Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya  periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. (tan/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler