jpnn.com, JAKARTA - Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dana anggaran Rp 90,45 miliar untuk influencer dari pemerintah pusat, mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai lembaga antikorup, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi, yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk 'influencer' ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: KPK Bakal Awasi Rekam Jejak Calon Kepala Daerah
Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam menyikapi informasi tersebut, cara kerja KPK tidak perlu disampaikan secara terbuka.
"Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka. Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," ujar Nawawi.
BACA JUGA: Kakek Mahru tak Kuasa Menahan Nafsu Bejat, Bocah Kelas 3 SD Jadi Korban
KPK, lanjut dia, juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan kajian atas temuan tersebut.
Nawawi menegaskan pemantauan KPK terhadap program-program tersebut, sebagaimana tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 19 Tahun 2019.
BACA JUGA: KPK Minta Persatuan Jaksa Tidak Lindungi Pinangki
"Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK Pasal 6 huruf C UU 19/2019, yaitu melakukan kajian tetapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," tuturnya.
Peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" secara daring menyatakan pemerintah pusat menganggarkan Rp90,45 miliar untuk beragam aktivitas yang melibatkan "influencer".
Temuan itu berdasarkan penelusuran dari laman pengadaan barang jasa pemerintah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sepanjang 14 sampai dengan 18 Agustus 2020.
Menurut Egi, anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas yang melibatkan "influencer" mulai muncul pada tahun 2017.
Adapun perinciannya pada tahun 2017 ada 5 paket pengadaan senilai Rp 17,68 miliar, pada tahun 2018 terdapat 15 paket senilai Rp 56,55 miliar, pada tahun 2019 terdapat 13 paket senilai Rp 6,67 miliar, dan pada tahun 2020 ada 7 paket senilai Rp 9,53 miliar.
Dari anggaran tersebut, kementerian yang paling banyak menggunakan "influencer" adalah Kementerian Pariwisata dengan 22 paket pengadaan senilai Rp77,66 miliar, disusul Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan 4 paket pengadaan senilai Rp10,83 miliar.
Kemudian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan 12 paket pengadaan senilai Rp 1,6 miliar, Kementerian Perhubungan (1 paket) senilai Rp 195,8 juta, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 paket) senilai Rp 150 juta. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha