KPK Periksa 3 Saksi Penting Ini terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Rabu, 28 Juli 2021 – 13:11 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ketiga saksi yang akan diperiksa di kasus korupsi tanah di Munjul itu semuanya sudah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Menduga Ada Kesepakatan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Munjul

Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).

BACA JUGA: Pengakuan Hengky Kurniawan Usai Dicecar Penyidik KPK, Oh Ternyata

Fikri masih merahasiakan materi yang bakal digali penyidik KPK terhadap ketiga orang itu.

Namun, belakangan ini KPK tengah fokus mendalami mengenai pembahasan harga hingga pembagian uang dalam pengadaan tanah tersebut.

BACA JUGA: Ini Lho Sosok GS yang Viral Itu, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Gayanya

Teranyar, KPK mendalami negosiasi harga dalam penawaran tanah di Munjul antara PT Adonara Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Penyidik lembaga antirasuah itu menduga telah ada kesepakatan antara keduanya terkait penggelembungan atau mark up harga jual-beli tanah.

Dalam kasus itu KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka, yakni eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

KPK pun telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI). Penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler