jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak yakni Agus Hudiono, Herry Sumardjito dan Zaitun, dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA), yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/5).
BACA JUGA: Jokowi Jemput Bakal Cawapres di Gedung Joang
Selain tiga orang PNS Ditjen Pajak, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan. "Ia (Sumihar Petrus Tambunan) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, keempat orang saksi itu dipanggil KPK karena diperlukan keterangannya oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan Hadi.
BACA JUGA: Wiranto Umumkan JK Dampingi Jokowi di Rumah Megawati
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Muhaimin Merasa Cocok JK Dampingi Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Rapat dengan Ketum Partai Pengusung di Rumah Megawati
Redaktur : Tim Redaksi