jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat pada 2021.
BACA JUGA: KPK Dalami Temuan BPK soal Proyek Infrastruktur Ade Yasin Cs yang Tak Beres
Saksi pertama yang diperiksa ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya.
Teuku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY).
BACA JUGA: Wakil Bupati Bogor Minta Warga Mendoakan Ade YasinÂ
"Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Selain Teuku, tim penyidik juga memeriksa Sekretariat BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Inspektur/Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.
BACA JUGA: Ade Yasin Sudah Tersangka, PPP Masih Menunggu
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Fikri.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Siap Pasang Badan Hadapi KPK, Semua Tergantung Ade Yasin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga