jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Muhammad Rudjito untuk diperiksa terkait kasus upaya menggagalkan penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Muhammad Rudjito akan bersaksi untuk tersangka Ferdy Yusman (FY) yang merupakan salah satu pihak swasta.
BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).
Dalam kasus ini, Ferdy Yusman diduga menyembunyikan Nurhadi dan Rezky. Ferdy ditangkap tim lembaga antikorupsi itu di Malang pada Sabtu malam (9/1).
BACA JUGA: Pertamina Angkat Bicara soal Keterlibatan Ormas dalam Konflik Lahan di Pancoran
Untuk diketahui, Nurhadi dan Rezky sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta atas penerimaan suap dan gratifikasi Rp 83 miliar untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi pada tahun 2012 hingga 2016.
BACA JUGA: MS Tewas Mengenaskan Usai Dibacok Kakak Ipar
Hakim telah memvonis Nurhadi dan Rezky dengan hukuman bui selama enam tahun dan hukuman denda pidana Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Namun KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Amar putusan kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali, Jumat (12/3).
Dalam persidangan Rabu (10/3), hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Hakim juga menilai Nurhadi dan menantunya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Sedangkan jaksa meyakini bahwa nilai gratifikasi tersebut sebesar Rp 37.287.000.000. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih