jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Jumat (17/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Saksi untuk AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Boediono Titip PR untuk Jusuf Kalla
Pemeriksaan Airin hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (15/10).
Airin sudah tiba sekitar pukul 14.05 WIB. Namun, dia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. "Iya, ini merupakan penjadwalan ulang," ujarnya.
BACA JUGA: Bentuk Penghormatan Jokowi kepada Prabowo
Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pengamanan VVIP Tamu Asing Sudah Dirancang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indosat Ingin Cicil Uang Pengganti
Redaktur : Tim Redaksi