KPK Periksa Ajudan Romi Herton

Kamis, 25 September 2014 – 12:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Wali Kota Palembang Romi Herton, Jimmy. Anggota Polri itu diperiksa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Demi Pilkada di DPRD, SDA Turun Gunung Pimpin Rapat FPPP

Selain Jimmy, KPK melakukan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga Liza Merliana Sako. Liza merupakan istri muda Romi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.

Muhtar ‎disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu.‎

BACA JUGA: Partai yang Tolak Pilkada Langsung Ditunggu Hukuman di Pemilu 2019

Orang dekat Akil itu mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Saat menjadi saksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP ketika diperiksa KPK.

Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam. Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya.

BACA JUGA: Perdebatan Pilkada jadi Hot Topic di Dunia Maya

Menurut Muhtar, dirinya disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Kebanjiran Telepon, Ical Cemaskan Kader Membelot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler