KPK Periksa Pegawai Ditjen Pajak Untuk Hadi Poernomo

Selasa, 20 Mei 2014 – 10:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami‎ kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Kali ini, KPK memanggil dua orang pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak ‎yakni Faozar Widyantara dan Dedi Rudaedi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5).

BACA JUGA: Besan SBY Yakin Demokrat Segera Bergabung

Selain itu, KPK juga memanggil pensiunan PNS Ditjen Pajak bernama Sutrisno Ali dalam kasus yang sama. "Ia (Sutrisno) juga diperiksa sebagai saksi," ‎ujar Priharsa.

Dari informasi yang dihimpun, Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Dalam salinan nota dinas yang dikeluarkannya, Hadi menyebutkan sejumlah alasan pengabulan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp5,5 triliun.

BACA JUGA: Pakai Baju Putih, Hatta Ogah Disebut Ikuti Kebiasaan Jokowi

Salah satu alasannya, Hadi beralasan BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp5,5 triliun itu dibatalkan. Namun karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp250 miliar.

‎Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Di Pilpres, Mahfud dan PKB Pisah Ranjang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Terancam Komite Etik Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler