jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna, Rabu (22/10).
Anak buah adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: Kapolri: Jadi Menteri, Jenderal Aktif Harus Mundur
"Dadang Prijatna diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Priharsa menyatakan Dadang diperlukan keterangannya oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Sumber Informasi Pemasok Nama Calon Menteri ke Jokowi
Selain Dadang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus tersebut yakni Santi Rahayu dan Yusuf Supriyadi. Keduanya merupakan pihak swasta.
Wawan merupakan Komisaris Utama PT BPP. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama Atut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Menantu Hendropriyono Resmi jadi Danpaspampres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Pengumuman Kabinet, Jokowi: Bisa Sore, Bisa Siang
Redaktur : Tim Redaksi