KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka

Senin, 18 Januari 2010 – 10:44 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka setelah adik buron Anggoro Widjojo itu ditahan di LP Cipinang, Jumat (15/1) lalu.

Saat datang di gedung KPK Pengusaha, asal Jawa Timur itu berbaju kemeja lengan pendek berwarna kremAnggodo  hanya tersenyum ketika wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan ketika tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB

BACA JUGA: Parmusi Tolak Pilkada Langsung

Bagaimana penjaranya Pak? "Baik, baik," singkat Anggodo sambil bergegas masuk ke gedung KPK, Jalan Rasuna Said.

Anggodo datang tanpa didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang.  Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, telah lebih dulu berada di gedung KPK

      
Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP

BACA JUGA: Angin Kencang Rusak Jaringan PLTU

BACA JUGA: Doa Lintas Agama untuk Gus Dur


 
Sekadar informasi, Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Juga Dukung Ruhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler