Saat datang di gedung KPK Pengusaha, asal Jawa Timur itu berbaju kemeja lengan pendek berwarna kremAnggodo hanya tersenyum ketika wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan ketika tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB
BACA JUGA: Parmusi Tolak Pilkada Langsung
Bagaimana penjaranya Pak? "Baik, baik," singkat Anggodo sambil bergegas masuk ke gedung KPK, Jalan Rasuna Said.Anggodo datang tanpa didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang. Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, telah lebih dulu berada di gedung KPK
Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP
BACA JUGA: Angin Kencang Rusak Jaringan PLTU
BACA JUGA: Doa Lintas Agama untuk Gus Dur
Sekadar informasi, Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Juga Dukung Ruhut
Redaktur : Tim Redaksi