jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, Selasa (4/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11).
BACA JUGA: Wayan Koster Digarap KPK
Annas sudah memenuhi panggilan KPK. Dia datang sekitar pukul 10.40 WIB dengan menumpang mobil tahanan.
Begitu tiba, Annas tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. "Diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Kumpulkan 34 Gubernur di Istana Negara
Dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gulat. "Dia diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Bidik Pemasok Informasi yang Ditwit TM2000
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan BBM Picu Dongkrak Kemiskinan
Redaktur : Tim Redaksi