KPK Periksa Anton Taufik Lagi untuk Kasus e-KTP

Rabu, 24 Mei 2017 – 11:22 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil praktisi hukum Anton Taufik. KPK akan memeriksa pengacara muda itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memeriksa Anton untuk berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red),” kata Febri Diansyah, Rabu (24/5).

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Pengacara Anton Tofik

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Agus Eko Purwadi, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, serta mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro.

Sebelumnya KPK juga pernah memanggil Anton pada 5 Mei lalu. Saat itu, KPK memeriksa Anton sebagai saksi untuk Andi Narogong juga.

BACA JUGA: Setnov jadi Ketua Bapilu Golkar, Biar Gampang Konsultasi dengan Capres

 Nama Anton Taufik disebut ikut terlibat dalam pusaran kasus e-KTP. Anton diduga pernah melakukan pertemuan dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief. Pertemuan itu diduga untuk membahas sidang kasus e-KTP yang tengah bergulir.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Andi diduga melakukan perbuatan hukum  dalam pengadaan e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

BACA JUGA: Hasil Survei, Elektabilitas Rita Widyasari...Wouw Banget!

Andi disebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014. Andi disebut bersama-sama Setnov mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Buton Segera Diadili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler