jpnn.com, JAKARTA - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun segera duduk di kursi terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Hari ini, Selasa (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyidikan kasus Samsu Umar ke tahap penuntutan (tahap dua).
"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (Tipikor), Jakarta Pusat, dalam waktu dekat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya.
BACA JUGA: Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Alat Pengering
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidangnya.
KPK menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun pada 25 Januari 2017. Penangkapan dilakukan setelah tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik tanpa alasan yang pantas.
BACA JUGA: DPR Dorong Polri Ambil Tugas Penyidikan Korupsi dari KPK
Tim KPK menangkap Samsu Umar sekitar pukul 17.30 WIB setelah melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, dan Jakarta. Tim KPK diturunkan untuk mengintai Samsu Umar dari Kendari.
Dalam perkara ini, Samsu Umar diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Buton tahun 2011.(Put/jpg)
BACA JUGA: Ini Semakin Menegaskan KPK Berwenang
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Enam Saksi untuk Kasus Andi Narogong
Redaktur : Tim Redaksi