KPK Periksa Anwar Nasution

Jadi Saksi untuk Aulia Pohan Cs

Kamis, 13 November 2008 – 15:54 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Setelah tiga mantan petinggi Bank Indonesia (BI) divonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait skandal aliran dana BI Rp100 miliar ke YPPIKamis (13/11), giliran ketua BPK Anwar Nasution dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Gafur-Fabanyo Berpeluang Menang di MK



Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, sang besan Presiden SBY
Anwar yang disebut-sebut hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003 itu, Kamis siang menyambangi KPK pukul 13.50 Wib.

Diserbu wartawan, pria berkaca mata itu tak mau berkomentar banyak

BACA JUGA: SBY: Indonesia Swasembada Beras-Jagung Tahun Ini

"Saya ga tahu, saya ga tahu, ntar ya..," ujar Anwar sembari berusaha menerobos brikade wartawan.

Seperti diketahui, tiga mantan pejabat BI sudah divonis atas kasus tersebut
Ketiganya ialah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (5 tahun penjara plus denda 250 juta), Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong (masing-masing 4 tahun penjara).

Sebelumnya, ketua KPK Antasari Azhar menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam skandal aliran dana BI Rp100 miliar kepada YPPI akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

BACA JUGA: Dana BI Dianggap Uang Sahabat

"Tak ada yang diistimewakan dalam kasus iniSiapa pun yang terkait akan diproses sesuai hukum," tegasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spiderman Taklukkan Gedung Ibu Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler