KPK Periksa Asisten Daerah II Provinsi Banten

Jumat, 21 Februari 2014 – 13:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Daerah II Provinsi Banten M. Husni Hasan, Jumat (21/2).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/2).

BACA JUGA: Diperiksa, Anas Pakai Koyok

Husni tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi seorang ajudannya. Meski demikian, Husni enggan memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. "Nanti ya," ujarnya.

Seperti diberitakan, Atut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.

BACA JUGA: KPK Garap Tersangka Pembohong

Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Timwas Century Ancam Sandera Boediono

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Rp 475 Juta Akil Ngalir ke Biduan Dangdut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler