jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas Bank Century DPR RI sudah mempersiapkan langkah-langkah bila mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono tak juga memenuhi upaya pemanggilan paksa kali kedua pada 19 Februari lalu.
Anggota Tim Was Bank Century, Bambang Soesatyo kepada JPNN, Kamis (20/2) malam mengatakan, jika merasa benar, Timwas mengharap Boediono bersikap kesatria datang ke DPR sehingga tidak perlu menunggu dipanggil paksa. Menurutnya, DPR memerlukan keterangannya terkait kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.
BACA JUGA: Uang Rp 475 Juta Akil Ngalir ke Biduan Dangdut
Namun, jika dalam upaya pemanggilan paksa yang rencananya dilakukan Mei 2014 mendatang, maka sesuai Pasal 72 dalam UU MD3 No.27 tahun 2009, DPR bisa menempuh upaya lain berupa penyanderaan selama 15 hari sebagaimana bunyi pasal tersebut.
"Yakni, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang Soesatyo.
BACA JUGA: Mahfud Minta Akil Dihukum Berat
Menurut politikus partai Golkar yang akrab disapa Bamsat itu, keterangan Boediono penting dan sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Century dari Rp 632M menjadi Rp.6,7 triliun adalah LPS. Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden.
"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century? Padahal sejak awal, kesan adanya skandal yang melibatkan para petinggi BI ini sulit dihindari karena pencairan dana yang begitu besar bukan dengan pola transfer melainkan penyerahan secara tunai," ujarnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Honorer K2 Mirip Dagangan, Banyak Permainan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Sebut Jaksa Hanya Berkhayal Saja
Redaktur : Tim Redaksi