jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Ubad Bachtiar. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap untuk majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/3).
BACA JUGA: BKN Blokir Ribuan Data Honorer K2 Bodong
Bersama Ubad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Pian Sopian dan Ketua Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung Daser Ruswana. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Mereka adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.
BACA JUGA: Skandal BLBI Terancam Terulang Jika PDIP Berkuasa
Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.
BACA JUGA: Nyamar Jadi Tukang Becak, Wiranto Kagetkan Widodo
Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama
Redaktur : Tim Redaksi