jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar di Palembang terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi di Palembang. Abubakar kemungkinan menjadi salah satu pihak yang diperiksa.
BACA JUGA: 13 Hari Menentukan, Jokowi Tetap Ungguli Prabowo
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kemungkinan termasuk Pak Abubakar. Tempatnya di Mako Brimob Palembang," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Johan menyatakan, KPK tidak melakukan penggeledahan di tempat lain terkait kasus itu. "Hanya itu. Penggeledahannya itu kemarin, hari ini hanya pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.
BACA JUGA: JK: Tambahan Harta Bukan Karena Jadi Pejabat Negara
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Jika Kekayaan Bertambah, JK: Itu karena Usaha
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Hasyim Muzadi Bela Nusron Wahid
Redaktur : Tim Redaksi