jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Jumat (11/7). Ia menjadi saksi untuk Direktur Utama Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Olly datang sekitar pukul 12.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih. Namun demikian, Olly tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
BACA JUGA: Jubir Jokowi-JK Sesalkan Pernyataan Sekjen Gerindra
"(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly di KPK, Jakarta, Jumat (11/7). Setelah itu, ia langsung masuk ke ruang tunggu steril lembaga antikorupsi tersebut.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. "Pemeriksaaan sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso) dalam kasus Hambalang," ujar Johan.
BACA JUGA: Polisi Cari Pelaku Pelemparan Molotov di Kantor JSI
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangkakasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Barikade Gus Dur Minta Kader Kawal Hitungan Suara Manual
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinilai Abal-Abal, Persepi Didesak Segera Pecat Puskaptis
Redaktur : Tim Redaksi