jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto hari ini (11/1).
Nanang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
BACA JUGA: Uang Dugaan Suap Bupati Lampung Selatan Mengalir ke PAN?
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni, Kepala Dinas PUPR Lamsel)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (11/1).
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang juga menyeret Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan.
BACA JUGA: Di dalam Pesawat Sriwijaya Panca Widya Nursanti Memohon Doa kepada Suami dan Banyak Berselawat
Mereka yang menjadi tersangka adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 dan Syahroni (SY) selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Dalam konstruksi perkara Hermansyah dan Syahroni diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
BACA JUGA: Analisis Kapten Vincent tentang Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Adapun, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp 72.742.792.145.
Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.
Atas perbuatannya, Hermansyah dan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga