jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus (Deputi V) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lili Romli. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Lili diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: Lebaran, Pengungsi Sinabung tak Kembali ke Rumah
"Yang bersangkutan (Lili Romli) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT, M. Yasin. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk YS (Yesaya Sombuk)," ujar Priharsa.
BACA JUGA: KPK Periksa Yulianis Terkait Pencucian Uang Saham Garuda
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Selain Yesaya, KPK juga menjerat Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka.
Yesaya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Mangindaan Puas Pembangunan Jalur Pantura Jelang Masa Mudik
Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000.Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
Yesaya dan Teddi sudah ditahan oleh KPK. Yesaya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sedangkan Teddi mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawan Tidak Keberatan Bersaksi Dalam Sidang Atut
Redaktur : Tim Redaksi