KPK Periksa Direktur Utama PT Duta Graha Indah

Rabu, 02 Oktober 2013 – 11:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MN (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Rabu (2/10).

BACA JUGA: FITRA Nilai Anggaran Untuk APEC Terlalu Besar

Dudung diketahui telah memenuhi panggilan KPK. Dia tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek. Saat menunggu di lobi, dia lebih memilih duduk di bagian pojok sembari membaca koran.

Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: KPK Periksa Agus Martowardojo

Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena tidak punya cukup sumber daya, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT DGI, sebagai salah satu kontraktor yang dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.

Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, keinginan Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.
         
Nazaruddin juga diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
          
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Mutu Pelamar CPNS di Bawah Standar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerahan Daftar Pelamar CPNS Jalur Umum Ditenggat 7 Oktober


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler