jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Kernel Oil Pte Ltd, Finsenlia Andika. Dia diperiksa untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (30/9).
BACA JUGA: Masalah Penerimaan CPNS Bermunculan
Selain Finsenlia, KPK juga memeriksa saksi lainnya seperti Komisaris KOPL, Ari Kusbiyantoro, Finance KOPL, Prima Hasyim Karsidik, Pegawai KOPL, Maulana Yahya Abas, dan Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Ayodya Belini Hindriono. Mereka diperiksa dalam kasus yang sama.
Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Simon Gunawan Tanjaya. Ardi maupun Simon sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
BACA JUGA: DPR Akui Produktivitas Legislasi Masih Rendah
Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Belum Siapkan Pengganti Sutarman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS, Jangan Sepelekan Materi 4 Pilar Kebangsaan
Redaktur : Tim Redaksi