KPK Periksa Direktur Utama PT Kernel Oil

Senin, 30 September 2013 – 10:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Kernel Oil Pte Ltd, Finsenlia Andika. Dia diperiksa untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, tersangka kasus tersebut.   

"Yang bersangkutan diperiksa untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (30/9).

BACA JUGA: Masalah Penerimaan CPNS Bermunculan

Selain Finsenlia, KPK juga memeriksa saksi lainnya seperti Komisaris KOPL, Ari Kusbiyantoro, Finance KOPL, Prima Hasyim Karsidik, Pegawai KOPL, Maulana Yahya Abas, dan Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Ayodya Belini Hindriono. Mereka diperiksa dalam kasus yang sama.

Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Simon Gunawan Tanjaya. Ardi maupun Simon sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

BACA JUGA: DPR Akui Produktivitas Legislasi Masih Rendah

Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rudi dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Belum Siapkan Pengganti Sutarman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS, Jangan Sepelekan Materi 4 Pilar Kebangsaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler