jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Soepijanto, Jumat (14/11). Bambang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (pengusaha Gulat Medali Emas Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11).
BACA JUGA: Gubernur pun tak Tahu Ada Pulau Susi di Aceh
Priharsa menjelaskan keterangan Bambang diperlukan oleh penyidik.
"Untuk dikonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Butuh 100 Tahun Sejajarkan Kawasan Timur dengan Wilayah Barat Indonesia
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Gulat, tersangka lainnya adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: MUI Tolak Aliran Kepercayaan di KTP
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
KPK sudah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, Kamis (13/11). Dengan dilakukan rekonstruksi, kemungkinan berkas pemeriksaan tersangka kasus itu segera rampung.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Tak Siap Beroperasi
Redaktur : Tim Redaksi