BPJS Ketenagakerjaan Tak Siap Beroperasi

Jumat, 14 November 2014 – 05:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015 mendatang.

Namun sayangnya, masih banyak aturan yang hingga kini belum rampung dibahas. Hal ini menimbulkan keraguan akan kesiapan instansi ini untuk beroperasi.

BACA JUGA: Susi Belum Laporkan Pulau Sevelak ke KPK

Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri oleh Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar.

Pasalnya, akan banyak dana dan program jaminan sosial yang harus diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut yakni, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari tua, Jaminan kematian dan jaminan pensiun.

BACA JUGA: Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia

"Jaminan pensiun adalah yang paling baru. Namun hingga kini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya belum rampung," ujar Timboel saat ditemui dalam acara rakornas implementasi peta jalan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin (13/11).

Keterlambatan RPP ini ditengarai karena masih belum adanya kesepakatan antara buruh dan pemerintah.

BACA JUGA: NasDem Berharap Islah KIH dan KMP Diteken Cepat

Pihak buruh masih mendesak pemerintah untuk mematuhi aturan yang tertera dalam pasal 39 Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Dalam pasal itu, lanjut Timboel, dikatakan bahwa pekerja akan mendapat manfaat pasti dalam jaminan pensiun yang diikutinya.

"Tapi sayangnya, pemerintah dalam hal ini OJK dan asosiasi pekerja meminta agar menjadi iuran pasti. jika begitu, maka saat pensiun pekerja hanya mendapat satu kali uang pensiun. Padahal dengan jaminan pasti, mereka masih bisa dapat tiap bulannya. Tentu kita tidak mau begitu," urainya.

Masalah lainnya, adalah pengikutsertaan para pekerja bukan penerima upah. Dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang tidak memiliki majikan ini tidak dikenakan untuk ikut serta mengiur depalan persen dari penghasilannya untuk jaminan pensiun.

"Padahal mereka juga pekerja," tandasnya. Timboel cukup menyayangkan lamanya pembahasan aturan-atauran ini. sebab, masalah ini telah dibahas nyaris satu tahun sejak November tahun lalu.  

Banyaknya aturan yang masih belum clear ini kemudian membuatnya ragu akan kesiapan BPJS ketenagakerjaan beroperasi. Sebab, ke depan, tak hanya masalah payung hukum yang harus rampung namunn juga masalah sosialisasi.

Menurutnya, masalah sosialisasi sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata. Berkaca pada saudara BPSJ Ketenagakerjaan yakni BPJS Kesehatan yang kurang disosialisasikan yang berakibat pada banyaknya bobrok dalam perjalanan BPJS Kesehatan.

"Kalau selesai akhir Desember, Sosialisasi bisa dikebut dalam waktu enam bulan. tapi kalau mepet seperti kebiasaan pemerintah dalam menerapkan kebijakan, lantas bagaimana nasib 40 juta orang pekerja kita. Masa mereka harus bayar segitu banyak iuran, karena wajib ikut serta, tapi tidak mengerti," tandasnya. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler