jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Qodir. Dokter Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak itu diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Data Ribuan Honorer Bodong Sudah Masuk BKN
Bersama Abdul Qodir, KPK juga menjadwalkan memeriksa dua dokter bernama Junaedi dan Olga. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Krapyak K.H. Attabik Ali terkait TPPU Anas. Pemeriksaan terhadap mertua Anas itu dilakukan di Yogyakarta. Attabik diketahui sedang sakit ketika menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Ogah Serahkan Data Honorer Bodong ke BKD
Pemeriksaan terhadap Attabik dilakukan pada saat KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik.
Selain itu, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Komisi antirasuah itu juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama anak Attabik, Dina Zad. Luas tanahnya masing-masing 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Uang Palsu Meningkat
Penyitaan yang dilakukan pada 6 dan 7 Maret 2014 itu terkait dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas. KPK sudah memasang plang sita di tanah dan bangunan yang disita tersebut.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi, UI Tarik Mantan Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi