KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam

Sebagai Saksi Bagi Ismeth Abdullah

Rabu, 06 Januari 2010 – 13:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita BatamHari ini, KPK memeriksa dua pegawai Otorita sebagai saksi bagi Ismeth Abdullah.

Saksi dari Otorita Batam itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan, Ngabas Affandi, dan Bahruddin selaku mantan panitia pengadaan damkar

BACA JUGA: KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman

“Keduanya kita periksa sebagai saksi untuk IA,” ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (6/1).

Lebih lanjut Johan menambahkan, sejauh ini KPK masih terus menambah keterangan dengan melakukan pemeriksaan dari para saksi
Sementara soal pemeriksaan atas Ismeth Abdullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsinya, Johan mengaku belum ada jadwal dari penyidik

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Anggodo

“Saksi-saksi dulu kita periksa
Untuk memperkuat sangkaan,” ujarnya

BACA JUGA: Polri Sudah Kantongi Para Markus



Seperti diketahui, awal Desember lalu KPK menetapkan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebagai tersangkaMenurut KPK, Ismeth mengeluarkan keputusan tentang penunjukan langsung kepada perusahaan Hengky Samuel Daud dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2005(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno: Saya Anak Manis


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler