jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, Rabu (18/6).
Yesaya dan Teddi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (18/6).
BACA JUGA: Anggap Jokowi Paling Paham Persoalan Daerah
Yesaya dan Teddi sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.30 WIB. Namun demikian, keduanya tidak memberikan komentar apapun.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Solidaritas Mahasiswa Kepincut Prestasi Jokowi
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Unggul, Jokowi Populer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Ibu Saya Kristen, Saudara-saudara Saya Katolik
Redaktur : Tim Redaksi