KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

Jumat, 03 Januari 2025 – 10:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie, Jumat (3/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie, Jumat (3/1).

Ronny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA: Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan

Mantan Kadiv Humas Polri tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Ronny yang mengenakan kemeja putih tampak membawa map.

Ronny enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya. Ronny berjanji akan menyampaikan setelah rampung diperiksa.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK

"Nanti setelah diperiksa ya. Nanti lah, sabar lah," katanya.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ronny. Namun, diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan perlintasan Harun Masiku ke luar negeri setelah KPK melancarkan OTT pada 8 Januari 2020.

BACA JUGA: Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil

Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka. Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler