jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan karyawan Permai Group yakni Oktarina Furi dan Clara Maureen, Senin (8/12). Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM (dr Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (8/12). Made merupakan Kabiro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana.
BACA JUGA: Akuntabilitas Kinerja 11 Pemda Raih Predikat Baik
Priharsa menjelaskan, keterangan Oktarina dan Clara diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Oktarina dan Clara, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama Tjandra Mihardja dalam kasus itu. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
BACA JUGA: Pemda yang Akuntabilitas Kinerjanya Buruk Tidak Diberikan DAK
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Selain Made, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Capim Dipilih Januari, KPK Tetap Bisa Kerja
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Serahkan Hasil Munas Golkar Bali ke Menkumham
Redaktur : Tim Redaksi