jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, Rabu (12/11). Untuk itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Marketing PT Anugerah Nusantara Clara Mauren.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
BACA JUGA: YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi
Menurut Priharsa, keterangan Clara diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain Clara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni mantan karyawan PT Grup Permai Unang Sudrajat, Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, dan Direktur PT Exartech Teknologi Gerhana Sianipar. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk MNZ,” ucap Priharsa.
BACA JUGA: Praperadilankan Kapolri, Antasari Minta Kabareskrim Dihadirkan
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham PT Garuda pada Februari 2012. Pembelian saham dilakukan lima anak perusahaan Grup Permai.
Nazaruddin diduga mencuci uang melalui pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Pembelian saham itu menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek pemerintah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Jadi Presiden, Penyelesaian Honorer K2 Kian Kabur
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Intens Periksa Zulkifli Hasan
Redaktur : Tim Redaksi