YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi

Rabu, 12 November 2014 – 12:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara mengenai putusan MA terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain secara khusus menyoroti performa hakim ketua dalam perkara itu yang juga menjabat Wakil Ketua MA Mohammad Saleh. Menurutnya, Saleh bukan lah hakim yang berprestasi dalam hal penegakan hukum.

BACA JUGA: Praperadilankan Kapolri, Antasari Minta Kabareskrim Dihadirkan

"Kalau lihat prestasinya sampai sekarang, kayaknya kita enggak melihat ada prestasi yang betul-betul membanggakan, ataupun memunculkan temuan hukum dalam konteks penegakan hukum itu sendiri," tutur Bahrain di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Bahrain menjelaskan, sebelum menjadi hakim agung, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun, kata dia, selama menjadi hakim tinggi tidak ada prestasi menonjol yang diperlihatkannya.

BACA JUGA: Jokowi Jadi Presiden, Penyelesaian Honorer K2 Kian Kabur

"Apalagi di zaman sekarang ini kan keadilan itu mahal sekali. Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Tapi sampai sekarang enggak ada," tuturnya.

Oleh karena itu, dia berpendapat Saleh kurang layak menduduki posisi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Menurut dia, hanya orang berprestasi lah yang layak menduduki posisi tersebut.

BACA JUGA: KPK Intens Periksa Zulkifli Hasan

"Artidjo (Artidjo Alkostar), itu kayaknya lebih tepat ya. Tapi kan mungkin internal melihat Artidjo ini terlalu terlalu tegas ," pungkasnya.

Seperti diketahui, putusan MA dalam perkara sengketa TPI tengah menjadi sorotan. Putusan tersebut dinilai cacat hukum lantaran penyelesaian sengketa TPI sebenarnya sudah diserahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pengadilan tidak bisa memproses perkara yang telah diserahkan ke BANI. Hal tersebut, menurutnya, jelas diatur dalam dalam UU Arbitrase No 30 tahun 1999.

"Karena itu ajuan gugatan harusnya mereka tolak," kata Suparman, Selasa (11/11). (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Bupati Ini Sentil Kartu Sakti Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler