jpnn.com - JAKARTA -- Terpidana dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar meminta Majelis Hakim menghadirkan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius di persidangan. Kehadiran Kabareskrim diharapkan Antasari untuk memberikan kesaksian terkait sidang praperadilan kasus keterangan palsu dan SMS gelap berisi ancaman pembunuhan Nasrudin.
Selain Suhardi, Bekas Ketua KPK itu juga meminta agar Majelis Hakim menghadirkan Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Jawa Barat, KBP Daniel Bolly Tifona (Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Nico Afinta, Kapolrestabes Medan, AKBP Helmy Santika (Kapolres Lampung Selatan, yang dahulu mereka semua adalah penyidik.
BACA JUGA: Jokowi Jadi Presiden, Penyelesaian Honorer K2 Kian Kabur
"Besar harapan kami selaku Pemohon bahwa Hakim Pemeriksa perkara a quo untuk memanggil pejabat tersebut untuk hadir dalam persidangan praperadilan ini, kata Antasari dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (12/11).
Ia mengatakan, penetapan pemanggilan berupa surat, proses teknis penyerahan dan pemanggilannya diserahkan kepada Termohon I atau kuasanya yang hadir dalam persidangan ini. "Sebagai institusi yang menaungi para pejabat tersebut di atas," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Intens Periksa Zulkifli Hasan
Antasari mengatakan, pemangilan pejabat berwenang itu agar menerangkan proses penanganan perkara a quo yang menjerat dirinya, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf (b) KUHAP.
"Pemangilan Suhardi, karenakan sekarang dia Kabareskrim, tugasnyakan mengendalikan seluruh perkara. Saya mau tanya kenapa laporan kasus saya tidak jalan. Laporan SMS gelap dan sumpah palsu keduanya tidak jalan," kata Antasari.
BACA JUGA: Giliran Bupati Ini Sentil Kartu Sakti Jokowi
Sedangkan pemanggilan terhadap empat perwira lain yakni Iriawan, Daniel, Nico, dan Helmy dikarenakan mereka sebagai penyidik saat melakukan penyelidikan dan penyidikan awal kasus yang menjeratnya pada tahun 2009 lalu.
"Ternyata waktu saya diperiksa, saya tidak ditunjukan HP saya yang berisi ancaman kalau HP itu ditunjukan ke saya, saya kan bisa hadirkan saksi meringankan yaitu keterangan ahli," kata Antasari.
Hakim Tunggal Marisi Siregar belum menentukan sikap terkait permohonan Antasari tersebut. "Hakim belum menentukan sikap. Masing-masing kedua pemohon dan termohon untuk membuktikan dalilnya," katanya di persidangan.
Persidangan ini beragendakan replik atau tanggapan Pemohon Antasari atas eksepsi Termohon yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Antasari hadir di persidangan didampingi istrinya, Ida Laksmiwati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Banyak, Kerja tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi