jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Supardi, Jumat (19/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Supardi menjadi saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: Kemenlu Ragukan Data Kepala BNP2TKI Soal Jumlah TKI Ilegal
"Supardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Menurut Priharsa, Supardi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.
BACA JUGA: Pasek Minta SBY tak Halangi Kader Lain Jadi Caketum
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag, KPK menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pemondokan, katering, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. Untuk mengusut kasus itu, KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi.
BACA JUGA: Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Permai Group
Dalam kasus itu, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tak Bisa Lepas dari Sosok SBY
Redaktur : Tim Redaksi