jpnn.com - JAKARTA -- Empat anggota DPRD Banten akan diperiksa KPK, Jumat (11/3). Keempatnya adalah Iskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid, dan Suryadi Dian Saun.
Mereka akan digarap sebagai saksi dugaan suap tersangka Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Banten Tri Satya Santosa, terkait pembentukan Bank Daerah Banten.
BACA JUGA: Doa Tulus Adhyaksa Dault untuk Cucu Jokowi
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (11/3).
KPK masih mendalami dugaan suap ini. Empat saksi diperiksa karena dianggap mengetahui informasi seputar kasus yang diusut.
BACA JUGA: Waduh! Bamsoet Sebut ada Caketum Golkar Stres
Dalam operasi tangkap tangan, Selasa (1/12/2015), KPK menangkap Hartono, Tri dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Tri Satya Santoso dan SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan BDB yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ruhut Usul Buwas Bintang Empat
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Setara Kementerian, Bamsoet: Harus Tetap BUWAS!
Redaktur : Tim Redaksi