jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengamat ekonomi, Faisal H. Batubara alias Faisal Basri, Selasa (2/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung yang menjerat mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (2/9).
BACA JUGA: KPK Periksa Wayan Koster untuk Orang Dekat Akil
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Faisal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Namun menurutnya, keterangan Faisal diperlukan oleh penyidik.
Faisal sudah datang sekitar pukul 10.15 WIB. Meski begitu dia tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya.
BACA JUGA: SBY Minta Masyarakat tak Remehkan Suara Prabowo-Hatta
Selain Faisal, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan hakim agung bidang pidana Adi Andoyo Sutjipto dan Kepala Biro Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial Eddy Harry Susanto.
Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dada Rosada, Toto Hutagalung, dan Setyabudi Tedjocahyono. Ia disangka menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di tingkat banding.
BACA JUGA: KPK Segera Umumkan Status Jero Wacik
Pemberian suap itu diduga bertujuan agar majelis hakim Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung di tingkat banding. Pasti sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 8 Agustus 2014. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Dorong Kasus Florence Diselesaikan secara Kekeluargaan
Redaktur : Tim Redaksi