jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (20/10). Gamawan mengaku bakal kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Gamawan sebagai saksi yang menjerat mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman. Menurut dia, pemeriksaan yang keduanya ini telah dijadwalkan sebelumnya dengannya dan penyidik.
BACA JUGA: Ruhut Mau Mundur dari DPR, Elite Demokrat Langsung Senang
Menurut Gamawan, dalam pemeriksaan pada 12 Oktober lalu, penyidik meminta keterangannya soal kronologis dan proses pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012. Namun, Gamawan merasa dirinya bersih dari kasus itu.
"Kan saya cuma komitmen aja. Dua kali diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red), tiga kali diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) sampai terakhir enggak pernah ada temuan," katanya setibanya di KPK.
BACA JUGA: Shangri-La Gelar Charity Night untuk Anak Penderita Kanker
Pada pemeriksaan sebelumnya, Gamawan membantah tudingan yang menyebutnya menerima fee USD 2,5 juta dari proyek e-KTP. Bantahan itu menyusul tudingan mantan anggota DPR M Nazaruddin terkait dugaan keterlibatan Gamawan dalam kasus yang telah bergulir lebih dari dua tahun ini.
"Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima," kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di KPK, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Pak Jokowi, Simak Peringatan dari PKS ini!
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckck..Usai Sidang, Hakim Minta Jatah dari Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi