KPK Periksa Gubernur Banten

Selasa, 01 April 2014 – 10:40 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/4).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Terlahir Untuk Indonesia

Selain Atut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalil Rakhman alias Kholil yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Atut.

Belum diketahui pasti apa kaitan antaran Khalil dan Atut. Namun, Priharsa mengatakan, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Atut. "Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan," tandasnya.

BACA JUGA: Presiden Minta Polri Lindungi Seorang Tokoh Politik

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Terima Surat Ketua KPK, SBY Langsung Gelar Rapat Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai tak Paham Nasionalisme ala Bung Karno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler