jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati. Ia diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Maria Farida diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (2/12).
BACA JUGA: KPK Masih masih Didalami Keterlibatan Hakim MK yang Lain
Maria telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Kendati demikian ia tidak berkomentar banyak soal pemanggilannya. Perempuan yang mengenakan pakaian warna hijau itu hanya menjelaskan diperiksa sebagai saksi dalam Pilkada Lebak. "Saya belum tahu. Soal perkara Lebak," ujarnya.
Seperti diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK. Ia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani.
BACA JUGA: Busyro: Jero Belum Mungkin Jadi Tersangka
Dalam perkara Pilkada Lebak, KPK menyita uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga pemberian suap kepada Akil yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jero Wacik Bungkam Soal Uang USD 200 Ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham: Periksa Jero Wacik Cari Keterlibatan Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi