KPK Periksa Hutomo Wijaya Ongowarsito

Jumat, 02 Agustus 2013 – 11:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Jumat (2/8). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkaranya di Mahkamah Agung. Ia akan diperika untuk tersangka pengacara, Mario C Bernardio dan pegawai MA, Djodi Supratman.

"Diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hotomo WO," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8).

BACA JUGA: Nyoba CN 295, Dahlan Iskan Safari ke Indonesia Timur

Selain Hutomo, KPK juga memanggil Advokat, Bonardo PH Sinaga, seorang jaksa, Tamalia Roza dan kurir PT  Grand Wahana Indonesia, Supriyono.

Seperti diketahui, Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.

BACA JUGA: SBY Kepincut Lemari Doraemon

Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Kemendagri Apresiasi Imbauan Gubernur Soal Bendera Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tuntaskan 109 Perselisihan Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler