KPK Periksa Istri Annas Maamun

Kamis, 13 November 2014 – 11:39 WIB
Istri Gubernur Riau nonaktif Latifah Hanum Annas (kanan) saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Latifah Hanum, istri Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Kamis (13/11). Latifah diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/11).

BACA JUGA: Dahlan Iskan dengan Kemeja Putih tanpa Kerah

Ini bukan kali pertama KPK melakukan pemeriksaan terhadap Latifah. Sebab, dia sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Latifah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau Triyanto, sopir Lili Sanusi, dan dua orang PNS Noor Charis Putra dan Burhanuddin. "‎Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM," ucap Priharsa.

BACA JUGA: Kartu Sakti Jokowi Diinterpelasi Karena Hanya Akal-akalan

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.

Diketahui, KPK hari ini melakukan rekonstruksi kasus dugaan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Annas dan Gulat turut diboyong dalam proses rekonstruksi yang dilakukan di rumah yang terdapat di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur‎. ‎Di perumahan itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus Riau.

BACA JUGA: Wapres Gelar Pertemuan dengan World Bank

Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK memboyong beberapa orang ke kantor lembaga antikorupsi tersebut. ‎Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Annas dan Gulat.

Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.  

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rekonstruksi Kasus Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler