KPK Rekonstruksi Kasus Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Riau

Kamis, 13 November 2014 – 10:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Kamis (13/11). Dua tersangka kasus itu, yakni Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga diboyong dalam proses rekonstruksi.

Rekonstruksi dilakukan di rumah yang terdapat di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Rumah itu adalah lokasi operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau.

BACA JUGA: KIH-KMP Belum Deal, Paripurna Batal Lagi

"Iya, di Cibubur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Annas tiba di KPK sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, dia hanya memberikan sedikit komentar. "Saya mau rekonstruksi," ujarnya. Sedangkan, Gulat sudah berada di dalam minibus. Di belakang minibus yang ditumpangi oleh Annas dan Gulat, ada tiga ‎mobil tim KPK yang dikawal oleh petugas kepolisian. Rombongan meninggalkan KPK sekitar pukul 09.25 WIB.

BACA JUGA: Sindir KPK Lebih Sopan Periksa Boediono Dibanding Zulkifli Hasan

Seperti diketahui, pada saat operasi tangkap tangan di perumahan Citra Gran, Cibubur, KPK memboyong sejumlah pihak ke kantor lembaga antikorupsi itu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Annas dan Gulat.

Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Mabes Polri Tegaskan Kasus Tessy Tetap Berlanjut

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diingatkan Jangan Khianati Marhaen, Bisa Kualat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler