Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Petinggi Summarecon Agung

Rabu, 23 Agustus 2023 – 15:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head Of Legal Litigation PT. Summarecon Agung Jusak Munthe pada Rabu (23/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head Of Legal Litigation PT. Summarecon Agung Jusak Munthe pada Rabu (23/8).

Jusak akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Riris Riska Diana hingga Windy Idol

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," Rabu (23/8).

Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada Jusak.

BACA JUGA: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hasbi Hasan

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Penetapan tersangka itu setelah KPK memproses 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasbi Hasan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK, Bakal Ditahan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler