jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memiliki pesawat jet pribadi.
KPK pun memeriksa karyawan swasta Abdul Gopur untuk mendalami temuan tersebut.
BACA JUGA: KPK Lelang Mobil Smart Fortwo dan Jeep Wrangler, Harganya Sebegini
Pemeriksaan ini dalam rangka mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka Lukas.
"Abdul Gopur, karyawan swasta, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/8).
BACA JUGA: Dukungan Parpol Makin Kokoh, Prabowo Mampu Kembalikan Soliditas Basis Massa
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
BACA JUGA: Prabowo Makin Kuat, Cawapresnya Diprediksi Bukan dari Parpol Koalisi, kok Bisa?
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga